KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil
Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menelaah secara saksama putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau memasuki pensiun. Putusan ini berdampak langsung pada sejumlah lembaga negara, termasuk KPK, karena masih terdapat pejabat struktural yang berlatar belakang Polisi aktif.Advertisement. Scroll to continue … Lanjutkan membaca KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan