KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menelaah secara saksama putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau memasuki pensiun. Putusan ini berdampak langsung pada sejumlah lembaga negara, termasuk KPK, karena masih terdapat pejabat struktural yang berlatar belakang Polisi aktif.Advertisement. Scroll to continue … Lanjutkan membaca KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil