MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN
Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD. Ketentuan ini ditegaskan dalam sidang pengucapan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi, dengan … Lanjutkan membaca MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan