SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025

Jakarta, Kabariku – Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998), Hasanuddin, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan terhambat, meskipun direksi dan komisaris tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik yang muncul setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang resmi berlaku sejak … Lanjutkan membaca SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025