KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN Bagi Penasehat, Utusan, Stafsus Presiden dan Wakil Presiden

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden untuk wajib melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kewaiban LHKPN tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis.Advertisement. Scroll to continue reading. Demikian halnya Perpres ini … Lanjutkan membaca KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN Bagi Penasehat, Utusan, Stafsus Presiden dan Wakil Presiden