KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN bagi Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling … Lanjutkan membaca KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN bagi Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan