KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN bagi Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling … Lanjutkan membaca KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN bagi Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih