Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, PRABU: Bukti MK Sangat Berdaulat
Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon Kepala Daerah. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).Advertisement. Scroll to continue reading. Dalam pembacaan putusan, … Lanjutkan membaca Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, PRABU: Bukti MK Sangat Berdaulat
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan