Bareskrim Polri Limpahkan 9 Tersangka dengan Kasus Judol ke Kejaksaan Semarang
Semarang, Kabariku- Bareskrim Polri telah melimpahkan sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka yang berperan sebagai admin atau pengepul rekening masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA ditangkap di berbagai lokasi yaitu Jakarta, Semarang, dan Medan.Advertisement. Scroll to continue reading. Kasubnit … Lanjutkan membaca Bareskrim Polri Limpahkan 9 Tersangka dengan Kasus Judol ke Kejaksaan Semarang
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan