Komitmen Zero Tolerance, KPK Berhentikan 66 Pegawai Pelaku Pelanggaran di Rutan

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Kabag Pemberitaan KPK mengkonfirmasi, pemecatan tersebut karena puluhan pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.Advertisement. Scroll to continue reading. “Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan … Lanjutkan membaca Komitmen Zero Tolerance, KPK Berhentikan 66 Pegawai Pelaku Pelanggaran di Rutan