Jakarta, Kabariku- Polri buka suara terkait tuntutan tiga eks pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam surat itu, mereka meminta mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Sejalan, penyidik masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
“Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan,” ujar Brigjen Trunoyudo, Senin (4/3/2024).
Brigjen Trunoyudo menyebut penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum. Selain itu penyidik terus berupaya melakukan pemenuhan berkas perkara P-19.
Polri berjanji proses ini berjalan secara akuntabel dan berjalan secara prosedural.
“Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Sejumlah mantan Pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.
Desakan ini disampaikan oleh sejumlah mantan Pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024), untuk melayangkan surat permintaan permohonan agar dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 setelah ditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad.***
*Divisi Humas Polri
Red/K.101