KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas Terkait Pelanggaran di Rutan

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 78 pegawai terperiksa, di Gedung Juang KPK, Senin (26/2/2024). Putusan tersebut berupa sanksi etik berat permintaan maaf secara langsung dan terbuka.Advertisement. Scroll to continue reading. Pelaksanaan Putusan Majelis Etik Dewas KPK sendiri dipimpin oleh Sekertaris Jenderal … Lanjutkan membaca KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas Terkait Pelanggaran di Rutan