• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Berbagi Pemborosan ala Kementerian ESDM

Redaksi oleh Redaksi
12 Oktober 2023
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Dr. USMAR. S.E.,M.M.,CIBA.,CPS

Jakarta, Kabariku- BERBEKAL payung hukum Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 yang mulai berlaku dan diundangkan pada 2 Oktober 2023, tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) atau disebut juga Penanak Nasi Listrik (PNL) bagi Rumah Tangga yang berpenghasilan rendah secara gratis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rencananya sebanyak 680 ribu unit penanak nasi listrik (rice cooker) tersebut akan disalurkan melalui APBN di Kementerian ESDM 2023, dengan nilai paket program ini sebesar Rp 500 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran yang diperlukan sebesar Rp347,5 miliar

RelatedPosts

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

Adapun sumber anggaran untuk program penanak nasi listrik (rice cooker) gratis ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023, yaitu untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui Alat Memasak Listrik (AML), Dan ajuan anggaran tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Ada beberapa alasan mengapa program ini dijalankan, yaitu untuk mendukung pemanfaatan energi bersih dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta ingin mengurangi besarnya subsidi LPG ( Liquefied Petroleum Gas) atau LPG 3 kg.

Penyakit di Hulu Disiapkan Obat di Hilir

Penanak nasi listrik (PNL) atau rice cooker adalah berfungsi untuk menanak nasi yang bahan untuk dimasaknya adalah beras, sementara masyarakat yang masuk dalam katagori layak diberikan bantuan program tersebut adalah masyarakat kurang mampu, yang justru berteriak kesulitan membeli beras yang harganya terus meningkat.

Seperti yang dirilis BPS, bahwa inflasi beras pada bulan September 2023 adalah yang terparah dalam lima tahun terakhir atau sejak tahun 2018, dimana inflasi beras pada bulan September 2023 mencapai 5,61 persen secara bulanan (mtm) dengan andil sebesar 0,18 persen. Sementara itu, inflasi beras secara tahunan (yoy) mencapai 18,44 persen dengan andil inflasi sebesar 0,55 persen.

Baca Juga  Rencana Pengembangan Geothermal WPSPE Cipanas, Ini Sikap Organisasi Sukarelawan Montana

Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagai upaya mengantisipasi potensi El Nino yang diperkirakan akan berlangsung hingga tahun 2024, saat ini sudah ada 22 negara yang mengambil tindakan drastis dengan menghentikan kebijakan ekspor berbagai bahan pangan, termasuk beras.

Karenanya, inilah persoalan utama masyarakat berpenghasilan rendah, bukanlah alat untuk memasak tapi apa yang akan dimasak dalam hal ini beras tentunya. sehingga tentu yang perlu kita buat adalah kajian dan persiapan mitigasi resiko tentang pangan terutama tentunya beras.

Dalam kondisi sementara ini, kebijakan pemerintah untuk mengatasi meningkatnya harga beras dengan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras kepada 21.3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama 3 bulan masing-masing 10 kg per keluarga yang akan diberikan pada bulan September 2023 hingga November 2023 sudah tepat, karena ini dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Upaya Mengurangi Emisi dan Subsidi LPG?

Alasan lain dari program pembagian alat penenak nasi listrik ini, adalah ingin mendorong udara bersih, sehingga mengalihkan penggunaan alat menanak nasi yang berbasis listrik, namun pertanyaan kritisnya adalah apakah benar penggunaan alat memasak listrik dapat mengurangi emisi karbon secara signifikan?

Karena alat ini oleh masyarakat nantinya hanya digunakan untuk menanak nasi dan memanaskan saja, sementara untuk memasak lauk-pauk dan keperluan lainnya masih tetap akan menggunakan kompor gas yang memanfaatkan LPG.

Sementara seperti kita ketahui bersama bahwa pembangkit istrik di negara kita masih banyak menggunakan pembangkit listrik yang masih menggunakan energi batu bara.

Persoalan Subsidi?

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM penyerapan LPG 3 kg di tahun 2023 mencapai 8,22 juta ton, sedangkan ditahun 2022 tercatat hanya 7,99 juta ton, artinya terjadi peningkatan yang cukup besar, dan ini tentu saja dengan sendirinya akan membebani anggaran pemerintah, sepeti diketahui konsumsi LPG terus meningkat secara drastis rata-rata 34,7% per tahun, sehinga tidak mengherankan jika berdasar data Kementerian Keuangan menunjukkan subsidi membengkak hampir tiga kali lipat dari Rp38,7 triliun pada 2017 menjadi Rp100,39 triliun pada 2022.

Baca Juga  Sebuah Resensi Buku dan Catatan Kritis

Peningkatan subsidi ini tentu disebabkan oleh dua hal, yaitu meningkatnya konsumsi, juga membengkak karena pelemahan rupiah dan harga produk LPG (Contract Price Aramco/CP Aramco).

Untuk itu yang perlu kita ketahui adalah bagaimana efektivitas pelaksanaan penyaluran subsidi LPG tepat sasaran. Berdasarkan studi CNBC INDONESIA RESEARCH, hanya 39% pengguna LPG 3 Kg yang masuk dalam 40% rumah tangga paling miskin. Dengan disparitas harga antara LPG tabung 3 kg dan 12 kg sangat lebar mendorong masyarakat beralih ke LPG 3 kg.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian kementrian ESDM adalah bagaimana mengoptimalkan implementasi Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang telah dimulai dengan pentahapan berlakunya berdasar Keputusan Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, tidak hanya sebagai sloganistis semata.

Sehingga ketika mulai 1 Januari 2024, pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg efektif, hanya masyarakat yang telah terdaftar pada sistem Pertamina saja yang dapat mengakses gas melon tersebut, benar-benar dapat diterapkan dan tidak muncul persoalan baru, mengingat sosialisasi kebijakan ini masih sayup di dengar masyarakat.

Karena berdasar data Badan Pusat Statistik, pada 2021 ada 82,78% rumah tangga Indonesia yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar utama untuk memasak.

Sedangkan sementara ini merujuk laporan Kementerian ESDM, pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) telah mendata sekitar 6,5 juta konsumen yang berhak untuk membeli LPG 3 kilogram lewat pendataan sebanyak lima gelombang sejak Maret 2023 sampai dengan 30 Juli 2023.

Dan pendataan ini sudah mencakup di 419 kabupaten dan kota yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Baca Juga  Terekam Seismograf, Gunung Marapi Kembali Erupsi dengan Ketinggian ±1.500M

Penutup

Jika kementrian ESDM tidak tepat dalam membuat dan mengeluarkan kebijakan, maka dengan sendirinya akan muncul multi tafsir di masyarakat, pertama: masyarakat akan berasumsi bahwa pelaksanaan program populis di akhir tahun jelang tahun politik, sarat dengan soal bagaimana membuat sebuah instrumen untuk bagi-bagi para elit dari produksi alat penanak nasi (rice cooker) yang belum mendesak itu.

Kedua; mungkin masyarakat akan menafsirkan ini adalah pola berbagi pemborosan ala Kemenerian ESDM.***

Penulis: Dekan Fak.Ekonomi & Bisnis Universitas Moestopo, Jakarta & Sekretaris Umum “JARWO”, Organ Pejuang Pemenangan Ganjar Pranowo.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fak.Ekonomi & Bisniskementerian ESDMUniversitas Moestopo
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPC Gerindra Garut Usulkan Gibran Jadi Bakal Cawapres Pendamping Prabowo

Post Selanjutnya

Mantan Ketua Kadin Eddy Ganefo Jadi Tersangka Penipuan, Ditahan Kejati Sumsel

RelatedPosts

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025
Post Selanjutnya
Eddy Ganefo

Mantan Ketua Kadin Eddy Ganefo Jadi Tersangka Penipuan, Ditahan Kejati Sumsel

Hari ke 4, Sat Polairud Polres Garut Bersama Tim SAR Masih Lakukan Upaya Pencarian Korban Tenggelam

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026
Kadisnakertrans Garut Muksin (Foto : Irwan/RRI)

UMK Garut Naik Jadi Rp2,47 Juta, Perusahaan Mulai Diawasi Ketat

8 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Pemprov Jabar Mulai 2026 dengan Tekanan Fiskal, Tunggakan Proyek Capai Rp621 Miliar

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com