JPU KPK Dakwa Rafael Alun Lakukan TPPU Rp100 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Jakarta, Kabariku-   Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 100 miliar dan gratifikasi Rp 16,6 miliar. Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).Advertisement. Scroll to continue reading. Perkara gratifikasi RelatedPosts … Lanjutkan membaca JPU KPK Dakwa Rafael Alun Lakukan TPPU Rp100 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar