Polemik OTT dan Penetapan Tersangka Pejabat Basarnas, Berikut Respons Pakar Hukum Pidana
Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam menangani kasus dugaan korupsi, sekalipun itu dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu ditegaskan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya KPK mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum).Advertisement. Scroll to continue reading. … Lanjutkan membaca Polemik OTT dan Penetapan Tersangka Pejabat Basarnas, Berikut Respons Pakar Hukum Pidana
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan