Jakarta, Kabariku- Institusi Basarnas itu adalah institusi sipil, dan perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil, termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi. Hal itu diungkapkan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin terkait permohonan maaf pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Johanis Tanak, Jumat (28/72023) sore.Advertisement. Scroll to continue reading. Menurut Hasanuddin, sikap … Lanjutkan membaca Permohonan Maaf KPK kepada Panglima TNI Etika Semata, SIAGA 98: Pemberantasan Korupsi Harus Jalan Terus
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan