Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jakarta, Kabariku- Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan atas permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, itu mengandung norma hukum baru. Menurut Yusril, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK berlaku efektif sejak diucapkan dalam sidang.Advertisement. Scroll to continue … Lanjutkan membaca Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK