Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga antirasuah bersifat independen dalam pemberantasan korupsi. Tidak terkecuali ketika masuk siklus tahun politik.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK menanggapi opini yang berkembang di masyarakat mengenai pengaitan KPK dalam kontestasi pemilihan Presiden pada Pemilu 2024.
“Kami sampaikan bahwa KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun,” tegas Ali dalam keterangan yang diterima Kabariku pada Kamis (27/4/2023).
Ali menjelaskan, Amanah dan komitmen ini sebagaimana histori penanganan perkara oleh KPK, yang hingga kini terus dilakukan secara konsisten dan professional.
“Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya. Termasuk dari unsur partai politik manapun,” ucapnya.
Dalam menindak suatu perkara, lanjut Ali, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya , tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi
Masyarakat pun bisa melakukan cross check data para pihak yang menjadi Tersangka KPK melalui website kpk.go.id.
Dimana salah satu pihak yang paling banyak menjadi Tersangka TPK adalah para Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati/Walikota, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat pusat maupun daerah.
“Dimana mereka merupakan kader ataupun produk dari suatu proses politik. Tentunya kalau dilihat lebih jauh lagi, para Tersangka tersebut berasal dari beragam partai politik,” terang Ali.
Ali menuturkan, selain pada upaya penindakan, KPK juga intens melakukan upaya Pencegahan korupsi dengan mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh partai politik, tidak hanya kepada parpol tertentu saja.
Diantaranya melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan kajian dana parpol.
Demikian halnya pada upaya pendidikan antikorupsi. KPK melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik, yang akan ikut dalam kontestasi pemilu 2024.
“Artinya, dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi, baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun pendidikan, dilakukan secara equal treatment. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu,” tukas Ali.
Pada masa-masa tahun politik ini, KPK tentu juga menyadari berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya pada risiko potensi masifnya tindak pidana korupsi, namun juga berbagai opini kontraproduktif yang coba dihembuskan di masyarakat.
Namun hal itu KPK anggap sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebagaimana hal ini telah KPK alami pada tahun-tahun sebelumnya dalam siklus tahun politik.
KPK berharap, Masyarakat terus memberikan dukungannya terhadap berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak sektor strategis yang masih terus digerogoti para pelaku korupsi.
“Hingga merugikan keuangan negara yang besar, terganggunya layanan publik, hingga terdegradasinya tingkat ekonomi dan pendapatan masyarakat. Seperti korupsi pada sektor politik, layanan publik, pengadaan barang dan jasa, hingga sumber daya alam,” tutup Ali.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post