Jakarta, Kabariku- Warga Garut yang kini menjadi praktisi hukum dan pemerhati publik, Asep Muhidin S.H., mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan atau uji materil untuk Pasal tersebut terutama pada frase penghentian penyidikan.Advertisement. Scroll to continue reading. Gugatan ke MK disampaikan Asep Muhidin pada Senin … Lanjutkan membaca Tangani Korupsi DPRD Garut Jalan Ditempat, Asep : Jawaban Uji Materiil Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan