KABARIKU – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran No 18 Tahun 2020 terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M.
Dalam surat edaran tersebut Menteri Agama menyatakan sholat Idul Adha 1441 H bisa dilaksanakan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
“Selain itu harus pula dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi.
Berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteri Agama pun memberikan panduan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha saat pandemi.
Inilah panduannya:
- Menyiapkan pertugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
- Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan pengendalian, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu keluar dan masuk.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu / jalur masuk. Bila ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak 1 meter.
- Mempersingkat pelaksanaan sholat Idul Adha dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal.
- Penyelenggara memberikan imbauan kepada jemaah tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha, meliputi: a. Membawa sajadah/alas sholat masing-masing; b. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; c. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter; d. Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia rentan tertular penyakit dan berisiko terhadap Covid-19.
Ketentuan hukum
Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI:
- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Berikut ini bacaan tata cara sholat Idul Adha dan niat sholat Idul Adha
- Sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
- Sholat dimulai dengan menyerukan ‘Ash-Shalata Jami’ah’ tanpa azan dan iqomah.
- Setelah itu mulai membaca niat sholat Idul Adha.
Dalam mazhab Syafii lafal niat sholat Idul Adha sebagai berikut.
Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa
- Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca takbir 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram). Di antara takbir disunatkan membaca: subhanallah, walhamdulillah, walailahailallah, wallahuakbar.
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Kemudian ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan. Di antara takbir disunatkan membaca: subhanallah, walhamdulillah, walailahailallah, wallahuakbar.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
- Ruku, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post